804 Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Direkomendasikan ke KPU

Koordiv Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banjarmasin, temukan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Banjarmasin.

“Sebanyak 804 APK menjadi temuan Bawaslu Banjarmasin yang diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani.

Menurutnya, dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut tidak hanya tata letak saja, melainkan ada pula ukuran yang tidak sesuai.

“Ada yang tidak sesuai penempatan, ada yang tidak sesuai dengan ukuran dan jumlah yang dipasang setiap kecamatan dan kelurahan pun ada yang tidak sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan,” ujar Subhani.

Baca Juga : Bawaslu Semprit Tim Paslon Agar Melepas APK ‘Bandel’ Sebelum Ditindak

Temuan ini didapati Bawaslu Banjarmasin hingga Rabu (21/10/2020), terhitung sejak ditetapkannya masa kampanye pada 26 September 2020 lalu.

“Ini sudah kita lakukan rekap hingga per tanggal 21 hari ini,” ucapnya.

Bawaslu menyerahkan tembusan rekomendasi ke KPU.

Subhani juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dari data temuan yang didapatkan, paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara yang mencapai 345 pelanggaran pemasangan APK.

“Sementara ini yang kita temukan paling banyak itu di Banjarmasin Utara,” tuturnya.

Dugaan pelanggaran ini dikatakan Subhani sudah diserahkan ke KPU kota Banjarmasin melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.

“Ini kan temuan di setiap kecamatan, Jadi ke PPK, tetapi tembusannya kita sampaikan juga ke KPU kota Banjarmasin,” jelasnya.

Baca Juga : Materi Debat Head To Head Paman Birin VS Haji Denny Masih Dirumuskan Unsur Profesional

Berikut rincian total dugaan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Kecamatan Banjarmasin Utara terdapat 345 dugaan Pelanggaran 137 diantaranya pelanggaran tempat pemasangan, seperti pohon, tiang listrik dan fasilitas publik lainnya.

Kemudian Banjarmasin Timur terdapat sebanyak, 82 dugaan pelanggaran, 17 diantaranya pelanggaran tempat pemasangan.

Banjarmasin Selatan, 136 dugaan pelanggaran, 13 diantaranya, pelanggaran tempat pemasangan.

Lalu, Banjarmasin Tengah, terdapat 193 dugaan pelanggaran, 23 dugaan pelanggaran tempat pemasangan. Dan Kecamatan Banjarmasin Barat terdapat sebanyak 48 APK yang diduga melanggar ketetapan PKPU yang mana 11 diantaranya melanggar tempat pemasangan. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan