BANJARMASIN, klikkalsel- Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini dikonfirmasi sudah 8 warga positif virus Corona (Covid-19).
Berkaca dari peningkatan pasien yang positif terpapar Covod-19, Pemerintah Provinsi Kalsel akhirnya mengambil kebijakan pembatasan orang luar masuk ke Kalsel.
Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Covid-19 Kalsel, Haris Makkie, mengatakan kebijakan itu berdasakan keputusan Gubernur Nomor : 188.44/0210/KUM/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Yang Datang Dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Haris, keputusan ini dapat ditindaklanjuti seluruh pihak terkait, guna memutus penyebaran virus Corona.
“Agar penyebaran virus Corona dari luar Kalimantan Selatan itu dapat kita putus semaksimal mungkin,” ujarnya di Command Center Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Selasa (31/3/2020) malam.
Haris yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel menambahkan, surat keputusan itu telah disampaikan ke pihak-pihak yang memiliki otoritas. Diantaranya, Bandara Syamsudin Noor dan seluruh pelabuhan di Kalsel, agar memperketat pemeriksaan.
“Gubernur Kalimantan Selatan juga sudah mengeluarkan edaran terhitung 31 Maret sama dengan surat keputusan ini. Edaran ini lebih bersifat kepada bupati/walikota se Kalimantan Selatan diharapkan untuk menindaklanjuti surat keputusan gubernur dan surat edaran ini,” tegasnya.
Kendanti demikian, masyarakat diminta terus meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan imbauan pemerintah guna menekan dan memutus mata rantai wabah Covid-19.
Diantaranya mengamalkan pola hidup bersih dan sehat, sosial distancing dan physical distancing, terlebih, masyarakat juga diminta agar tidak bepergian ke daerah terjangkit. Sebab, yang bersangkutan berpotensi terjangkit serta menjadi pembawa virus Corona saat pulang ke daerah asal.(rizqon)
Editor : Amran