BANJARMASIN, klikkalsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, menggelar penertiban Minuman beralkohol (Minol) di sejumlah rumah makan dan Cafe di Kota Banjarmasin, Selasa (12/11/2019).
Dalam penertiban tersebut sedikitnya 748 botol Minol diamankan Satpol PP dari tujuh tempat yang berbeda di Banjarmasin dari delapan titik tempat yang didatangi.
Tujuh tempat tersebut yakni Depot Medan 1 di Jalan A Yani, Depot Medan 2 dan cafe Rempah Pelangi di Jalan Veteran, Cafe Vic 69 di Jalan Piere Tendean, Royal Borneo dan Beluga Cafe di Jalan Djok Mentaya, Rumah Makan Ujung Pandang di Jalan Kolonel Sugiono.
Kepala Bidang Penertiban Umum, Satpol PP Kota Banjarmasin, Dany Matera, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan penindak lanjutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang peredaran Miras di Kota Banjarmasin.
“Jadi sasaran kita hari ini ada delapan titik yang ada di Banjarmasin terdiri dari Rumah makan dan Cafe,” ujarnya.
Dari penertiban tersebut Dani mengatakan bahwa dari tujuh tempat yang didatangi semua rumah makan dan cafe tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A), dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A).
“SKP-A dan SKPL-A itu yang wajib mereka miliki untuk restoran, cafe dan rumah makan yang menjual Minol dibawah 5 persen,” tuturnya.
Kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP Kota Banjarmasin tersebut ialah untuk melakukan penertiban penjualan Minol yang tidak memiliki izin.
“Hari ini ranahnya kita ke penertiban Izin, jadi apabila ada yang tidak memiliki dokumen-dokumen perizinannya, maka minolnya akan kami sita sampai mereka bisa menunjukan izin yang sah dari Pemko Banjarmasin,” pungkasnya.(fachrul)