Miliki Obat Daftar G, Dua Pemuda ini Ditangkap di Bawah Jembatan

Kedua tersangka atas kepemilikan obat daftar G yang ditangkap Polres Balangan.(foto : istimewa)
PARINGIN, klokkalsel.com- Satuan Resnarkoba Polres Balangan kembali menangkap dua pelaku pengedar obat daftar G tanpa izin.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah, AP (23) Warga Desa Karya, Kecamatan Halong dan dan AM (29) Warga Sesa Binjai Kecamayan Paringin Selatan.
Mereka ditangkap saat berada di bawah jembatan biru tepatnya di Desa Baruh Bahinu Dalam Kecamatan Paringin Selatan, Senin,(11/11/2019).
Saat digeladah polisi, ditemukan daftat daftar G yang diduga akan dijual oleh kedia tersangka.
Kasubag Humas Polres Balangan, Iptu Siswanto membenarkan penangkapan dua pelaku pengedar obat daftar G ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Laporan awal diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,”terang Siswanto, Selasa(12/11/2019).
Saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AP ditemukan barang bukti saat ditanya pelaku menerangkan bahwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut didapat dari AM yang saat itu ditangkap bersama dengan pelaku.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan delapan  butir Obat curah warna putih diduga Obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl dibungkus dengan aluminium foil warna silver sebanyak 46 butir obat curah warna putih.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan  di Polres Balangan, tersangka akan dikenakan pasal UU tentang kesehatan,” pungkasnya.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan