4.925 Narapidana di Kalsel Mendapatkan Remisi Idul Fitri

BANJARMASIN, klikkalsel – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M ini tidak hanya sebagai kemenangan, tetapi juga berkah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau biasa disebut narapida.

Sebab, Kemenkumham memberikan remisi atau potongan hukuman untuk 4.925 narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel.

“Dari data Kemenkumham Kalsel rinciannya, 3.380 orang Kasus Tindak Pidana Umum (TPU) dan 1.545 orang Kasus Tindak Pidana Khusus (TPK),” ujar Kepala Sub Bidang Keamanan Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Sugito lewat keterangan persnya, Kamis (31/5/2018).

Dari 1.545 narapida TPK, ada empat tahanan kasus korupsi yang mendapatkan remisi, masing-masing penghuni Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Lapas Kelas IIB Amuntai, Lapas Kelas III Tanjung dan Lapas Kelas III Banjarbaru.

Sementara itu, kata dia, akibat remisi itu ada 42 tahanan yang langsung bebas atas RK-II. Dimana paling banyak ada 15 orang dari Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

“Remisi itu sebagai reward, tentunya akan ada punishment apabila Warga Binaan Pemasyarakatan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” ucapnya.

Dari total 8.922 narapidana ada 3.997 tahanan tidak mendapatkan remisi Khusus Idul fitri. Sebab mereka belum menjalani enam bulan pidana dan sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, serta sedang menjalani cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan