32 Napi Lapas Kelas IIB Kotabaru Terima Remisi

32 Napi Lapas Kelas IIB Kotabaru menerima remisi di momen 17 Agustus 2019. (Foto : Duki/ Klikkalsel)

KOTABARU, Klikkalsel – Di momentum HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun ini, sedikitnya 32 orang Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kotabaru menerima remisi.

Jumlah penerima remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor : PAS-970.PK.01.01.02 tahun 2019.

Dari 32 Napi tersebut, dalam SK disebutkan, Napi penerima remisi umum sebanyak 17 orang, bebas langsung sebanyak 11 orang, dan 4 orang Napi lainnya menjalani Subsidair.

Diketahui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2019, oleh Dirjen Pemasyarakatan, Dra Sri Pungguh Budi Utami M Si. (duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan