29 Anak Masuk Data Dinsos Banjarmasin yang Ditinggal Orangtuanya Meninggal karena Covid-19

Iwan Ristianto, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin

Pasalnya, selama ini Pemko Banjarmasin belum pernah memberikan bantuan kepada mereka dan hanya terpaku pada warga Banjarmasin yang terdampak Covid-19.

“Akan kita jadikan data base Pemko untuk langkah kebijakan Walikota memberikan bantuan apa yang cocok untuk mereka,” jelasnya.

Ia menargetkan, bahwa proses verifikasi anak akan rampung dan diusulkan akhir Agustus ini, untuk gelombang pertama.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2021 lalu, Kemensos RI telah mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial masing-masing daerah untuk mendata jumlah anak yang terpaksa harus kehilangan orangtuanya akibat meninggal dunia gara-gara terinfeksi Covid-19.

Pengajuan ini memiliki 3 syarat, yaitu si anak merupakan Warga Kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan Banjarmasin serta berdomisili di Banjarmasin.

Kedua, kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

Syarat ketiga, orangtua meninggal karena Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) wilayah.(fachrul)

Editor : Amran