25.821 Surat Suara Rusak dan Sisa di Musnahkan KPU Tabalong

Sejumlah surat suara rusak dan sisa di musnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Tabalong (Foto : Arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Sebanyak 25.821 surat suara rusak dan sisa di musnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Tabalong dan turut disaksikan oleh pihak TNI – Polri serta perwakilan Bawaslu Tabalong, Rabu (17/4/2019).

Pantauan klikkalsel hampir secara keseluruhan surat suara yang dimusnahkan merupakan suara yang belum dilipat.

Ketua KPU Tabalong Ardiansyah, mengatakan surat suara yang musnahkan merupakan surat suara yang dikategorikan rusak setelah melewati hasil sortir dan identifikasi.

“Kemudian juga ada surat suara tambahan yang dikirim ke Kabupaten Tabalong yang menurut hemat kami itu salah dalam hal pengiriman, maksudnya kelebihan dalam segi jumlah,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tujuan dari dimusnahkannya surat suara sebagai pentanggungjawaban pihak KPU kepada masyarakat.

“Bahwasannya surat suara ini sudah kami musnahkan, jadi tidak ada lagi oknum – oknum atau kecurigaan masyarakat terkait sisa surat suara yang ada di Kabupaten Tabalong,” terangnya.

Diketahui pemusnahan surat suara kali ini berjumlah 25.821 lembar, yang terdiri dari surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPR RI, surat suara DPd, surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten. (arif)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan