2,4 Kg Sabu, 744 Ektasi dan 10.669 Miras Dimusnahkan

Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana memusnahkan barang bukti dengan cara diblender. (david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sehari sebelum bulan suci Ramadhan 1439 H, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) 2018, bertempat di Korlantas Polda Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km 21, Rabu (16/5/2018).

Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana memusnahkan barang bukti dengan cara diblender. (david/klikkalsel)

Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana mengatakan, pemusnahan itu sebagai upaya mengajak masyarakat  memerangi peredaran Narkoba dan Miras.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan K2YD Polda Kalsel selama 2018 ini. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Miras dan Narkoba,” ujar Rachmat.

Ia berharap perang terhadap peredaran barang haram ini bukan hanya dalam rangka menghadapi bulan puasa saja, namun juga dilakukan diluar bulan suci ini.

Diungkapannya, sebanyak 2,4 Kg sabu, 744 butir ektasi, dan 10.669 botol miras yang dimusnahkan kali ini dengan jumlah tersangka sebanyak 486 orang.

Selain itu ditegaskannya pemusnahan ini sebagai bentuk peringatan kepada para pengedar dan pengguna narkoba dan miras agar mereka tahu pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan.

“Ini sebagai bukti nyata kita tidak main-main dalam pemberantasan barang haram ini dan sebagai efek jera bagi para pelaku,” tegas Kapolda.

Sementara itu Danrem 101/Antasari, Kolonel Inf Yudianto Putra Jaya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan mendukung penuh upaya Polda Kalsel dalam hal pemberantasan Narkoba.

Menurutnya ini merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk instansi yang dipimpinnya.

“Kita dukung penuh Polda karena ini berdampak buruk bagi masyarakat, TNI tidak bisa jauh dari masyarakat dan TNI berbuat bersama kepolisian untuk masyarakat, agar masyarakat bebas dari Narkoba,” pungkas Danrem. (david)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan