2 Napi Rutan Tanjung Kedapatan Simpan dan Pakai Narkoba

Dua napi di Rutan Klas II Tanjung kedapatan simpan narkoba. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Seolah tidak jera, sudah mendekam di dalam sel tahanan masih saja kedua narapidana ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah MJ (37), warga Desa Hawang, Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, warga dan RF (36), warga Desa Tantaringin, Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Keduanya terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah petugas Rumah Tahanan (Rutan) melakukan penggeledahan di sel tahanannya di kamar blok B Rutan Kelas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (23/9/2019).

Dari kamar yang ditempati kedua narapidana tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berupa dua paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipet kaca, satu lembar celana jeans panjang warna biru serta tiga buah handphone berbagai merek.

Selanjutnya atas temuan sejumlah barang bukti tersebut, petugas rutan kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri membenarkan petugas Rutan Kelas II B Tanjung melaporkan kejadian tindak pidana pengalahgunaan narkoba di Kamar Blok B Rutan Kelas II B Tanjung.

“Kami mengapresiasi kinerja rekan-rekan petugas rutan yang dalam hal ini dapat ungkap penyalahgunaan di dalam rutan, dan mari kita tingkat sinergitas pengawasan narapidana di Rutan Tanjung,” ucap Iptu Zaenuri.

Iptu Zaenuri menerangkan, untuk kedua narapidana proses hukum akan tetap dilanjutkan dan pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Tanjung.

“Kemudian bisa masuknya narkoba ke Rutan Kelas II B Tanjung hingga sampai ke tangan MJ (37) dan RF (36) masih kami selidiki,” pungkasnya. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan