2 Jam Diklarifikasi KPU Kalsel, Abdul Muthalib Ancang-Ancang Laporkan Pihak Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib alias Aziz telah memenuhi klarifikasi jajaran komisioner KPU Kalimantan Selatan, Rabu (3/3/2021). Selama 2 jam lebih, Azis ditanya soal dugaan penggelembungan suara, ia pun membantah tudingan tersebut.

Tepat pukul 10.35 Wita, Aziz memasuki berada di ruang rapat Sekretariat KPU Kalsel dan menghadapi 5 orang komisioner yaitu Sarmuji, Nur Zazin, Edy Ardiansyah, Siswandi dan Hatmiati. Klarifikasi secara tertutup ini terhadap yang bersangkutan berakhir pukul 12.40 WITA.

Aziz mengatakan, saat klarifikasi berlangsung, semua komisioner KPU Kalsel melayangkan pertanyaan. Diantaranya terkait fotocopy surat pernyataan yang ada tanda tangannya dijadikan alat bukti saksi Denny Indrayana-Difriadi di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Menunggu Putusan Sengketa Perselisihan Pilgub di MK, KPU Kalsel: Biarlah Hakim yang Menilai

Baca Juga : Tahap Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Golkar: Jangan Melempar Opini Tak Menyenangkan Disuasana Kondusif

Pemohon Denny Indrayana-Difriadi menuding bahwa Aziz melakukan penambahan suara untuk Sahbirin Noor-Muhidin dan pengurangan 5.000 suara terhadap Denny Indrayana-Difriadi. Tudingan ini berdasarkan alat bukti berupa fotocopy surat pernyataan tersebut.

“Di dalam tadi sempat diminta untuk memperlihatkan tanda tangan yang saya tandatangani saat ini. Memang sebenarnya sedikit perbedaan tanda tangan saya 2019 dan 2020,” ujarnya kepada awak media.

Tinggalkan Balasan