2.510 Penghuni Lapas Narkotika dapat Remisi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Ferdinand Siagian. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 5.560 orang narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan (Kalsel) diusulkan remisi umum 17 Agustus 2018, dimana 230 Orang langsung bebas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Ferdinand Siagian, Selasa (7/8/2018).

Dari sekian banyak tersebut terdapat dua narapidana tindak pidana Korupsi di Rutan Kelas IIB Rantau yang akan memperoleh remisi.

Dirincikannya narapidana terbanyak yang mendapat remisi yaitu di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 2.510 orang yang akan memperoleh remisi dan 75 orang lansung bebas.

Disusul Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.202 orang yang akan memperoleh remisi dan yang langsung bebas ada 44 orang.

Dijelaskannya syarat pemberian remisi bagi Narapidana antara lain Napi berkelakukan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Aturan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,” jelas Ferdinand.

Sementara itu bagi Napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat sebelumnya, menurut Ferdinand masih ada syarat tambahan lain.

Saat ini total penghuni Lapas dan Rutan Se-Kalsel sebanyak 8.915 orang berdasarkan data aplikasi SDP per 7 Agustus 2018. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan