18 Tahanan Inkracht di Rapid Test, 1 Orang Reaktif

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Banjarmasin bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Banjarmasin menggelar rapid test kepada 18 orang tahanan Polresta Banjarmasin yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Jumat (19/6/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Denny Wicaksono disela kegiatan mengatakan, berdasarkan surat dari PLT Kalapas Banjarmasin, pihaknya hanya bisa menerima tahanan yang sudah menjalani rapid test.
Kemudian ia membeberkan, dari hasil rapid test 18 tahanan tersebut, terdapat satu tahanan yang hasilnya dinyatakan reaktif.
Baca Juga : Perkembangan Covid-19 di Kalsel Bertambah 66 Kasus Baru, Total Akumulasi Sudah Mencapai 2.392
“Untuk satu yang reaktif ini akan segera kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan swab test. Tentunya bertujuan agar bisa memastikan yang bersangkutan kena virus Corona atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, selain untuk mengetahui kondisi tahanan, pemeriksaan tersebut juga bertujuan untuk tahanan yang sudah incraht supaya bisa dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin untuk memenuhi hak-hak mereka.
Para tahanan yang dilakukan rapid test tersebut berasal dari Polresta Banjarmasin, Polsekta Banjarmasin Barat, Polsekta Banjarmasin Selatan, Polsek KPL serta Tahanan dari Polsekta Banjarmasin Timur.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan