12 Warga Binaan Lapas Teluk Dalam Hirup Udara Bebas di Momen Idul Fitri

Ekspresi senang salah satu narapidana, setelah diumumkan remisi atau pemotongan masa tahanan di momen pelaksanaan shalat Idul Fitri. (foto:rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel – Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah adalah perayaan umat muslim, usai menjalani ibadah bulan suci Ramadhan.

Kegembiraan ini juga mewarnai suasana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, ketika diumumkan adanya remisi atau pemotongan masa tahanan, dan remisi bebas untuk para narapidana.

Dari 2.672 warga binaan terdiri laki-laki dan perempuan, Lapas Kelas II A Banjarmasin mengusulkan remisi 1.183 narapidana kepada Kemenkumham.

Hasilnya diberikan remisi terhadap 1.113 warga binaan.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kusbiyantoro saat menyampaikan keterangan pers.(foto:rizqon/klikkalsel)

“Rata-rata mereka dari kasus narkotika dan pidana umum, pemotongan masa tahanan berkisar 1 sampai 2 bulan,” ujar Plt Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin Kusbiyantoro usai shalat Idul Fitri bersama warga binaan, Rabu (4/6/2019).

Semenatra itu, dari 1.113 warga binaan ada 12 orang dinyatakan bebas menghirup udara segara di momentum Hari Raya Idul Fitri. Berkat remisi hari besar keagamaan.

“Yang bebas langsung hari ini ‘RK2’, kami punya istilah ‘RK2’ ada 12 orang. Jadi selesai sholat ini, kita akan siapkan administrasi, kita pulangkan ke rumahnya masing-masing,” sebutnya.

Sementara, dua dari 12 orang yang dinyatakan bebas mengaku kepada awak media, kapok tak ingin lagi mendekam di penjara. Setelah ini, keduanya bakal kembali menjalani kehidapan normal dan menghindari untuk tidak melawan hukum.

“Alhamdulillah bebas murni hari ini, menjalani masa tanahan 8 bulan, kasus judi togel. Aku jera, umur sudah tua 56 tahun, punya cucu dan anak. Sehabis ini yang normal aja sudah,” ucap Syarkawi sambil memegang surat pembebasan.

Hal senada juga, diutarakan Indarmayu mantan bandar obat-obatan terbatas jenis zenith.

Ia mendekam selama 7 bulan di penjara, pengalaman pahit itu dijadikannya pelajaran berharga.

“Alhamdulillah bebas, ditahan 7 bulan kasus zenith, gak enak dipenjara,” ujarnya kepada awak media.

Bagi Indramayu, waktu 7 bulan di penjara sangat berbeda dibandingkan hidup bebas. Selama masa tahanan, ia lebih banyak untuk berintropeksi diri.

Di samping itu, remisi untuk warga binaan atas pertimbangan sejumlah aspek yang dilakukan Lapas Kelas II A Banjarmasin. Diantaranya, terhadap narapidana selama masa tanahan, berkelakuan baik, taat aturan, dan mengikuti program pembinaan. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan