10 Parpol di Tabalong Dapatkan Bantuan Dana Hibah Keuangan, Naik 77,82 Persen dari Tahun Lalu

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani ketika memberikan bantuan dana hibah kepada 10 Parpol

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sebanyak 10 Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi legislatif di DPRD Kabupaten Tabalong periode 2019-2024 mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Tabalong Tahun Anggaran 2022.

Bantuan tersebut diberikan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani kepada perwakilan Parpol dalam bentuk buku rekening bertempat di Wisma Tamu Bersinar, Selasa (20/9/2022).

Diketahui, partai tersebut ialah Partai Golkar, PAN, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PDIP, PPP, Nasdem dan Berkarya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, A Rahadian Noor mengatakan, tujuan bantuan tersebut agar Parpol penerima bantuan dapat menggunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dapat dipertanggungiawaban atas penggunaan bantuan keuangan Partai Politik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Bawaslu Minta Parpol Lakukan Penyisiran Ulang terhadap Data Pendukung di Sipol

Baca Juga : Vermin Jadi Penentu Calon Parpol Lolos ke Pemilu 2024

Sedangkan nilai bantuan yang diterima Parpol tersebut berdasarkan jumlah suara sah dikalikan 8.500 rupiah untuk bantuan Tahun Anggaran 2022.

“Mengalami kenaikan 77,82 persen dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 4.780 persuara sah,” katanya.

Lanjutnya, kenaikan dana bantuan keuangan parpol dari Rp 4.780 persuara sah Tahun 2021 menjadi Rp 8.500 mulai Tahun 2022 telah mendapat Pesetujuan Gubernur Kalimantan Selatan.

Diketahui, persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor : 200/200/Pol/ Kesbangpol, Tanggal 20 April 2022 Tentang Persetujuon Atas Kenaikan Besaran Nilai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tabalong Tahun 2022 yang ditujukan kepada Bupati Tabalong.

Sementara Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengatakan bahwa bantuan Parpol tersebut termasuk bantuan yang harus segera disampaikan karena segera juga dipertanggungjawabkan.

Menurut Anang, hibah yang di audit secara khusus oleh BPKP hanya hibah Parpol, “jadi sedikit saja kami terlambat dan salah maka yang mempertanggungjawabkan kepala daerah, semoga ini bisa dipahami,” ujarnya. (Dilah)

Editor: Abadi