800 Pelanggaran dan Rp7 Juta Denda Administratif

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak dimulainya Penerapan perwali Nomor 68 Tahun 2020, Senin (1/9/2020), sudah terhitung 800 pelanggaran yang didapatkan oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di lapangan.
Perwali tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Banjarmasin semakin giat dilakukan, oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Banjarmasin.
Selama 10 Hari pelaksanaan, sudah terdata sebanyak 800 orang yang kedapatan melanggar Perwali Nomor 68 Tahun 2020 ini.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin, Muhammad Hilmi mengatakan bahwa, dari sebanyak 800 pelanggaran tersebut sebagian besar diberikan sanksi sosial, dan sebagiannya lagi diberikan sanksi administratif.
Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 68 tlTahun 2020 pasal 7 ayat 2 dan 8 ayat 1.
“Selama 10 hari ini dari data kita sudah ada kurang lebih 800 pelanggaran, dan kita berikan sanksi sosial dan sebagian ada denda,” ujar Hilmi, Jumat (11/9/2020).
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil denda tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sebanyak sekitar Rp 7 juta. “Denda yang kita dapatkan dari data yang disampaikan satpol PP ada sekitar kurang lebih Rp 7 juta dalam kurun waktu 10 hari ini,” tuturnya.
Hilmi juga mengatakan bahwa hasil evaluasi dari 10 hari penerapan Perwali 68 ini, sebagian besar yang didapati melanggar aturan perwali merupakan pendatang dari luar daerah.
Sedangkan untuk warga kota Banjarmasin sendiri di nilainya sudah memahami aturan yang diterapkan oleh Pemko Banjarmasin.
“Jadi yang banyak kedapatan ini merupakan warga luar daerah. Kalau untuk warga Banjarmasin sendiri hanya sekian persen saja,” jelasnya.
Ia berharap kedepannya nanti, bagi warga Banjarmasin ataupun yang datang ke Banjarmasin dari luar daerah bisa menaati protokol kesehatan dan mematuhi perwali yang telah dijalankan ini.
“Harapan kita warga Banjarmasin selalu terapkan protokol kesehatan, jangan sampai lupa lagi membawa masker, dan yang sudah pernah kedapatan, jangan sampai lagi terulang,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan