Yaelah!! Masih Ada THM Buka, Padahal Ada Edaran Ditutup Sementara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mencegah penyebaran virus Corona Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengeluarkan Surat Edaran bernomor 556/491/PENG-PAR/DISBUDPAR tentang Penutupan Operasional Sementara yang ditujukan kepada pengelola Tempat hiburan malam (THM), Rumah Karoke, Bilyar dan Usaha Penyelenggaran Hiburan dan Rekreasi Umum.
Surat yang merupakan hasil rapat bersama Pihak Pemko Banjarmasin dan Pengelola THM tersebut dibagikan oleh Satpol PP ke beberapa THM yang ada di Banjarmasin, Jumat (20/3/2020) malam.
Baca juga : Hingga Akhir Maret Tempat Hiburan, dan Arena Bermain di Mall Ditutup
Satu persatu THM yang didatangi terlihat sudah tidak beroperasi, namun saat menyampaikan surat sekaligus pemantauan di Armani Executive Club, Satpol PP Banjarmasin mendapati tempat karoke tersebut masih beroperasi.
“Sesuai keputusan rapat dan surat edaran tersebut mereka seharusnya tidak beroperasional lagi,” ujar Danton IV Satpol PP Banjarmasin, Rizkan Wahyudin.
Ia pun mengungkapkan pihaknya langsung menegur pengelola agar segera menutup tempat hiburan tersebut sesuai dengan hasil rapat yang turut dihadiri oleh pihak Armani.
“Hasil temuan malam ini akan kita sampaikan kepada pimpinan. Masalah sanksi atau tidak itu kebijakan dari Pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu Manager Operasional Armani Executive Club, Hari Purnomo saat diwawancarai awak media beralasan masih beroperasi karena pihaknya belum menerima surat edaran terkait penghentian sementara operasional THM.
“Baru kita terima malam ini (surat edaran). Namun setelah ini akan langsung kita tutup,” ujarnya.
Bukan hanya tempat hiburan, Surat Edaran Walikota Banjarmasin tersebut juga meminta pihak penyelenggara kegiatan atau event organizer pertujukan atau sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan orang banyak untuk tidak beroperasi.
Penghentian operasi sendiri menurut kesepakatan dimulai dari tanggal 20 hingga 31 Maret 2020 dan akan dikaji ulang pada tanggal 1 April 2020. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan