Wow, Iuran dari Sumbangan HKN Segede Rp 236 Juta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Iuran berkedok proposal yang dilayangkan Dinas Kesehatan Banjarmasin dengan nominal yang dimintakan ke sejumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), totalnya tembus Rp 236 juta telah dikumpulkan oleh panitia.

Ketika di konfirmasi, Ketua Pelaksana HKN, Yanuar Diansyah, mengaku bahwa surat yang dilayangkan pihaknya merupakan proposal. Namun didalam proposal tersebut, tertulis minimal angka yang harus di bayarkan.

Disinggung terkait adanya nominal angka minimal tersebut, Yanuar membeberkan bahwa itu hanyalah harapan pihaknya. Dalam artian, bukan kewajiban si penyumbang menyetor sesuai dengan angka minimal.

“Dalam notulen rapat kami selaku panitia, sumbangan itu sukarela. Tetapi dalam bahasa proposal dibuat seperti itu yang bunyinya permohonan,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).

“Misalnya, seperti yang tertera untuk RSUD Sultan Suriansyah sebesar Rp 25 juta. Itu hanya harapan. Kenyataannya, yang kami terima tidak sebesar itu. Hanya Rp 22 juta saja,” ungkapnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinkes Kota Banjarmasin itu pun kembali menekankan, bahwa iuran yang dilakukan bukanlah kewajiban juga tanpa adanya unsur pemaksaan.

Baca Juga : Menyimpang dari Aturan Perundang-undangan, Dinkes Lakukan Pungut Iuran Tanpa Izin Walikota

Bahkan menurutnya, dari sekian banyak sasaran proposal pun tidak semua yang memberikan sumbangan atau iurannya. Itu, dibuktikannya dengan jumlah total hasil iuran yang terkumpul.

“Total iuran yang terkumpul itu sebesar Rp 236 juta. Baik yang disumbang dari ASN Puskesmas, dinkes, rumah sakit swasta, klinik, apotek dan laboratorium, instalasi farmasi, hingga profesi kesehatan,” bebernya.

“Dan tentu, tidak semua menyumbang. Tidak semua menyumbang dengan uang. Ada juga berupa barang. Itu yang kami gunakan dan kami bagikan untuk doorprize alias keperluan untuk kegiatan. Jadi tidak ada maksud apa-apa, murni untuk kegiatan,” ucapnya.

Menculnya kasus iuran HKN ini menambah catatan bagi Dinkes Banjarmasin. Sebelumnya juga ada
riwayat kasus Dinkes Banjarmasin ketika kasus Covid-19 di Banjarmasin tengah tinggi-tingginya.

Dinkes Banjarmasin telah melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan. Dalam acara HKN tersebut para pegawai dan tenaga kesehatan (Nakes) di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sedang asik berjoget riya mengabaikan protokol kesehatan dan hingga video tersebut viral di media sosial.

Kali ini dalam pelaksanaan HKN 2021, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin kembali berulah dengan menarik iuran ke sejumlah Fasyankes dan ASN lingkup Dinkes Banjarmasin.(fachrul)

Editor : Amran