Warga HSS Kedapatan Bawa 4,92 Gram Sabu saat Melintas di Jalan Gubernur Soebarjo

Rus warga HSS dan brang bukti yang diamankan Sat Resnarkiba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin terus gencar gencarnya berupaya memberantas peredaran Narkoba di Kota Banjarmasin.

Belum lama ini, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin ringkus seorang pria warga Jalan Panggandingan RT 01, Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang tertangkap tangan membawa Narkoba, pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Diungkapkan Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, pria tersebut berinisial R alias Rus (31), ia diamankan saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Rus ini tertangkap tangan membawa dua paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,92 gram,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga : Warga Jalan Patimura Banjarmasin Digerebek, Polisi Temukan Narkoba dan Tempat Penyimpananya

Baca Juga : Polres Tabalong Musnahkan Puluhan Gram Sabu dari Hasil Penangkapan DI

Paket Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, lanjut Kasat, ditemukan di bawah jok sepeda motor matic yang saat itu digunakan pelaku.

Selain sejumlah paket Narkoba tersebut, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga menyita sejumlah barang bukti lain dari Rus.

“Dari Rus kita juga menyita barang bukti lain berupa handphone dan uang tunai Rp 300 ribu,” jelasnya.

Saat ini barang bukti dan Rus telah diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. (airlangga)

Editor: Abadi