Warga Jalan Patimura Banjarmasin Digerebek, Polisi Temukan Narkoba dan Tempat Penyimpananya

MI (29) Warga Jalan Patimura, Kelurahan Kelayan Timur dan barang bukti Narkoba yang diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial MI (29) warga Jalan Patimura, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, digerebek polisi lantaran diduga menyimpan Narkoba di rumahnya, Selasa (18/9/2023) malam sekitar pukul 22.29 Wita.

Disampaikan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, penggerebekan itu membuahkan hasil karena pihaknya menemukan dua paket Sabu-sabu berat 5,63 gram di kantong baju pelaku.

“Sabu-sabu tanpa plastik klip hanya dibungkus satu lembar tisu,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Kanit mengungkapkan, penggerebekan berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh polisi berpakaian preman dari Polsek Banjarmasin Selatan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu.

“Dari informasi itu kita tindak lanjuti dan anggota langsung ke lokasi yang di maksud,” imbuhnyam

Baca Juga : Kasus Fredy Jadi Atensi DPRD Kalsel Memerangi Narkoba di Kalsel

Baca Juga : Dianggap Tak Bersalah, PN Tanjung Bebaskan Terdakwa Kasus Narkotika

Sesampainya di sana kemudian saksi Aipda Totok Lesmana dan Bripka Bayu Samudra serta rekan Buser lainnya masuk ke dalam rumah pelaku. Kemudian langsung melakukan penggeledahan badan dan rumahnya.

“Di tubuh pelaku didapatkan barang bukti tersebut, biasanya Sabu-sabu itu sebelumnya pelaku simpan di balok kayu yang sudah dibuat lubang untuk menaruh atau menyembunyikan barang bukti tersebut,” jelasnya.

“Pelaku juga mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna diproses hukum lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) junto 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi