Warga Diancam Denda, Jika Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Kondisi salah satu sungai di Banjarmasin yang penuh sampah, beberapa waktu lalu. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Memasuki musim kemarau membuat volume air turun, sehingga aliran sungai banyak hampangan sampah bermunculan.

Dengan kondisi sungai yang memprihatinkan disertai tumpukan sampah itu. Jadi peringatan keras bagi warga Banjarmasin yang membuang sampah ke sembarangan, termasuk di sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda.

Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dengan denda maksimal Rp5.000.000.

“Sesuai Perda 21 tahun 2011, apabila melanggar maka akan didenda Rp 5 Juta atau kurungan penjara 3 bulan,” ujarnya saat dihubungi klikkalsel.com, Senin (27/8/2018).

Ia mengatakan, denda dari pelanggaran masyarakat terkait membuang sampah sembarangan itu akan disetorkan pada kas daerah.

Diakuinya, kurun waktu 1 bulan ini tidak terlalu banyak masyarakat kedapatan melanggar Perda yang disahkan oleh Walikota Muhidin ini.

“Setelah Satpol PP menangkap, mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan akan diadili pengadilan. Namun Perda itu belum ada efek jeranya, sebab dijatuhi sanksi ringan dengan membayar Rp50 ribu saja,” katanya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan