Warga Berstatus ODP Diharuskan Karantina Mandiri

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Banjarmasin sudah ditetapkan sebagai transmit lokal (zona merah) dikarenakan sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mencakupi seluruh wilayah di Banjarmasin. Hingga data update terakhir, 10 warga Banjarmasin telah terinfeksi Covid-19, dan terdapat 2 orang yang meninggal.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat penanganan Covid-19 ini hingga sampai ke pelosok RT yang ada di Banjarmasin
“Memang ada peningkatan, sampai sekarang ada 10 yang positif. Kami juga sudah menggiatkan di lapangan, terutama tim gugus tugas di tingkat kelurahan, bersama lurah, babinsa, babinkantibmas, juga bersama RT dan RW, yang dikerahkan untuk mencari dan mengedukasi masyarakat, terutama yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP),” ucapnya, Senin (6/4/2020)
Ibnu Sina juga menjabarkan yang patut diperketat pemantauannya yakni warga yang berstatus ODP terdata sebanyak 79 orang yang sudah bisa dipantau dan sudah melaporkan diri serta dilakukan pemeriksaan rapid test.
“Kami juga menurunkan babinsa dan babinkantibmas untuk memaksa mereka untuk melakukan karantina mandiri,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan para ODP yang telah melakukan rapid test dan terdapat hasil positif maka statusnya akan langsung ditetapkan sebagai akan kita masukan ke pasien dalam pengawasan (PDP). Untuk itu, ia meminta agar siapa saja yang beraktifitas di luar selalu menggunakan masker.
Selain itu, ia juga meminta jalur pintu keluar masuk Banjarmasin sesegeranya dilakukan pengawasan secara khusus, walaupun yang dilakukan ini harus mendapat izin dari pihak yang menangani jalan apalagi ini merupakan jalan Nasional.
“Kita dari Dishub dan Satpol PP sudah memiliki rencana untuk memasang tenda disana, tapi hanya untuk sosialisasi saja dulu, belum dalam bentuk buka tutup, karena perlu dikomunikasikan dengan aparat,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan