BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya revitalisasi Pasar Batuah terus dilakukan oleh Pemko Banjarmasin. Terbaru warga diminta melakukan pembongkaran sendiri Hingga 16 Juni.
Pemberitahuan pembongkaran telah diupayakan yakni dengan berupaya negoisasi dengan warga sekitar untuk dibisa mengembalikan lahan tersebut ke Pemko Banjarmasin.
Upaya pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 pun sudah dilakukan oleh Pemko Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, agar warga bisa membongkar sendiri bangunan tempat tinggal yang berada di kawasan pasar milik Pemko Banjarmasin tersebut.
Namun hingga SP ketiga dilayangkan warga Pasar Batuah yang mendiami kawasan tersebut tetap tak menggubris surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin itu.
Alasan mendasar yang membuat warga sekitar tidak ingin membongkar bangunan tempat tinggal tersebut lantaran mereka masih menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang hingga kini masih berproses.
Meski demikian Pemko Banjarmasin pun tetap memberikan keringanan untuk warga agar membongkar sendiri bangunan mereka.
Padahal apabila sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pihak Pemko Banjarmasin bisa saja melakukan pembongkaran sejak batas waktu terakhir setelah diserahkannya SP 3, Minggu (12/6/2022).
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Pastikan Revitalisasi Pasar Batuah
Baca Juga : Pemko Diminta Batalkan Revitalisasi Pasar Batuah
Namun hal tersebut tidak dilakukan dan lebih memilih untuk bertindak persuasif. Bahkan hari ini, Senin (13/6/2022) Satpol PP Kota Banjarmasin kembali melayangkan surat pemberitahuan penertiban/pembongkaran kepada warga Pasar Batuah.
Surat tersebut langsung diterima Ketua Aliansi Pasar Batuah, serta perwakilan warga Pasar Batuah, yakni ketua RT. 11 dan 12, di Kantor Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.
Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahriannor pun menanggapi santai akan surat tersebut dan meminta agar pemko tidak melakukan pembongkaran dahulu, sebelum hasil sidang dari pengadilan telah keluar.
“Memang kami ketahui deadline dari pemko yakni tanggal 16 Juni ini untuk pembongkaran. Tapi kami biasa saja menanggapi itu, karena kasus ini masih berproses, di PN dan PTUN,” ucapnya usia menerima Surat Pemberitahuan Penertiban.
Menurutnya saat ini pihak Aliansi Warga Batuah mengikuti proses hukum. Meski Satpol PP melakukan pembongkaran, pihak warga mengaku masih akan tetap bertahan.
“Kalau memang memaksakan yasudah lah, kita juga tidak tau apa nanti yang terjadi di lapangan,” bebernya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin pun tetap menghimbau agar warga di kawasan Pasar Batuah bisa segera melakukan pembongkaran bangunan milik mereka sendiri.
“Kami berharap sekai lagi kerjasama semua pihak, terutama warga Pasar Batuah. Amankan barang yang mereka miliki karena saat ini masih ada waktu sebelum kami melakukan penertiban kedepannya,” ujarnya.
Apabila nantinya warga tetap tidak membongkar sendiri dan pihak Satpol PP yang melakukan pembongkaran maka menurut Muzaiyin, material sisa bangunan yang masih berharga kemungkinan tidak bisa lagi dipergunakan.
“Sayang jadinya. Kan material bangunannya itu bisa dipakai untuk hal yang lain,” ujarnya.
“Kalau sudah pemko dan Satpol PP turun itu tidak bisa lagi memilah bangunan itu dengan baik,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran