Warga Antasan Raden Banjarmasin Tertangkap Simpan Dua Paket Narkoba di Rumah

Barang bukti narkoba yang diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat diduga pengedar milik seorang warga Antasan Raden Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria bernama Wahyu Noranda (37) warga Jalan Antasan Raden, Gang Express RT 25, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat karena diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan, pria tersebut diamankan anggotanya yang bertugas di tempat tinggalnya, pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

“Saat diamankan petugas mendapati barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,44 gram di kediaman pelaku,” kata Kapolsek, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga Sebanyak 10,6 Kilogram Sabu Diblende, Kapolda dan Gubernur Kalsel Minta Masyarakat Perkuat Sinergi Melawan Peredaran Narkob

Baca Juga Murdani Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Bersama Belasan Paket Sabu

Selain dua paket sabu sabu itu, juga turut diamankan barang bukti lainnya, berupa dua buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, tiga bungkus plastik klip, sebuah timbangan digital, pipet kaca, sebuah bong dan sebuah kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol.

Saat ini, pelaku diduga pengedar narkotika beserta barang bukti berdasarkan di Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, sementara ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Ediror: Abadi