Walikota Cuti, Dewan tak Bisa Bentuk Pansus

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama walikota cuti masa kampanye, lembaga legislatif tidak bisa membentuk panitia khusus (Pansus).

Hal itupun dirasakan DPRD Banjarmasin, mengingat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang maju sebagai petahana, sedang melaksanakan cuti masa kampanye.

“Selama itu pula kunjungan kerja (kunker) luar daerah terkait pansus ditiadakan. Sebab, pembentukan pansus maupun pembahasan Raperda belum diperkenankan selama walikota Banjarmasin masih dijabat Plt,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arupah Arif, Senin (5/10/2020).

Termasuk, kata dia, untuk pembentukan Pansus Raperda inisiatif Pemko ataupun dewan.

“Makanya tadi rapat paripurna perihal pembentukan Pansus Raperda dibatalkan,” ungkapnya.

Hanya saja, sebutnya, pansus Raperda tersebut masih bisa terbentuk, asalkan dikonsultasikan terlebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pun demikian, kata dia, dewan Banjarmasin akan mengisi dengan kegiatan-kegiatan lain, seperti rapat koordinasi dengan mitra kerja dan sebagainya.

Menurut Ketua PPP Banjarmasin, hal itu berdasarkan Permendagri No.1 tahun 2018 tentang Cuti kepala daerah di luar tanggungan negara dan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan