Walikota Banjarmasin Raih Penghargaan Baznas Award 2019

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina saat menerima penghargaan Baznas Award 2019 (foto : Humpro Kota Banjarmasin)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dukungan yang diberikan Pemko Banjarmasin kepada Baznas Banjarmasin, mendapat apresiasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat. Dengan mendapatkan sebuah penghargaan Basnaz Award 2019 dari Ketua Baznas Pusat, Bambang Sudibyo.

Penghargaan kategori Walikota Pendukung Kebangkitan Zakat Tahun 2019 itu, diserahkan  Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Aula HM Rasyidi, Kemenag RI, Senin (26/8/2019) lalu.

Penghargaan tersebut, kata H Ibnu Sina, merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah pusat yang dalam hal ini Baznas, harus menjadi kebanggaan bagi seluruh warga kota dan Baznas Banjarmasin. Karena itu ia berharap, ke depannya kegiatan Baznas Banjarmasin bisa lebih memberikan manfaat kepada penerima zakat di kota berjuluk seribu sungai.

“Kita semua harus bersyukur telah menerima penghargaan ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat kepada para penerima zakat. Saya ucapkan juga terima kasih kepada para Muzakki yang telah mempercayakan pengumpulan zakatnya kepada Baznas Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, dalam sambutannya menjelaskan, zakat sebagai institusi publik bukan hanya sekedar ibadah untuk diri sendiri. Zakat, katanya, merupakan ibadah yang membawa misi untuk melindungi kemanusiaan dari hal-hal yang berpotensi dapat merendahkan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

“Jadi jangan menganggap mustahik zakat hanya sebagai objek penyaluran dana zakat yang tangannya berada di bawah tangan saudara-saudara, tetapi tempatkan dan hargai mereka sebagai mitra lembaga dalam mencapai tujuan zakat itu sendiri,” katanya.

Menteri Agama juga mengajak, semua gubernur, bupati dan walikota untuk terus memberikan dukungan maksimal kepada Basnaz di wilayahnya masing-masing, dengan cara mengeluarkan kebijakan dan anggaran operasional melalui APBD sesuai amanah undang-undang.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan rancangan regulasi yang mendorong dan mewajibkan pimpinan kementerian atau lembaga pusat dan daerah, untuk memfasilitasi pembayaran zakat penghasilan bagi pegawai yang beragama Islam melalui mekanisme penyisihan sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan lainya yang diterima setiap bulan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan