Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko sebagai Fondasi Pemerintahan Bersih

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin saat menandatangani berkas menandatangani Internal Audit Charter

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko, bukan semata-mata mengandalkan penindakan.

Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko, yang mana Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Dimana SPIP tersebut Terintegrasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sekaligus bagian dari pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhammad Yamin mengatakan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin yang mencapai 78,09 dengan kategori Terjaga.

Kendati demikian, evaluasi tersebut masih menunjukkan adanya perangkat daerah dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi sehingga penguatan pengendalian intern dan mitigasi risiko harus terus dilakukan.

“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa integritas merupakan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara, bukan hanya Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen setiap ASN untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” ungkapnya.

“Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” lanjutnya.

Baca Juga : Jelang HUT ke-81 RI, Balai Kota Banjarmasin Dipoles dengan Nuansa Merah Putih

Baca Juga : Gubernur Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu, Nilainya Tembus Rp311 Miliar

Menurut Yamin, pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari strategi memperkuat integritas organisasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu, Pemko Banjarmasin terus memperkuat sistem pencegahan melalui pengembangan Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar memahami ketentuan mengenai gratifikasi, mulai dari bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, mekanisme pelaporan apabila diterima dalam kondisi tertentu, hingga pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Kepada masyarakat, Yamin mengimbau agar tidak memberikan hadiah, uang, maupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Kemudian Sebagai bagian dari penguatan pengawasan intern, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt. Inspektur Kota Banjarmasin sebagai landasan pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.

Melalui penguatan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan intern yang terintegrasi, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terbangunnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat.(adv/fachrul)