Walau Berganti Perseroda, Tarif PDAM Bandarmasih tak Naik

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebentar lagi, status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda. Sebab Raperda Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda ditarget sudah menjadi Perda di 2020 ini.

Ketua Pansus Raperda Badan Hukum PDAM HM Faisal Hariyadi menargetkan, produk hukum tersebut tuntas tahun ini dan sudah dijadikan Perda.

Walau sudah badan hukum perusahaan air minum plat merah itu berganti Perseroda, ia memastikan tidak ada kenaikan tarif PDAM.

Sebab, kata Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, substansi produk hukum tersebut sudah dikunci pihaknya, terutama terkait investasi.

“Dalam regulasi itu sudah kita log, jadi pihak yang bisa menanam modal hanya pemerintah pusat, provinsi dan Pemko Banjarmasin. Itupun pemegang saham terbanyak adalah Pemko, sehingga ketika dalam menentukan tarif dewan masih bisa intervensi,” jelasnya didampingi Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Rahman Nanang Riduan, Kamis (15/10/2020)

Selain itu, kata dia, dengan status Perseroda, PDAM Bandarmasih diharapkan bisa mengembangkan sayap usaha, seperti plan bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk, sebutnya, ekspansi pelanggan ke daerah tetangga. Dan ia siap memperjuangkan jika perlu penambahan modal melalui rapat anggaran.

“Namun, semua keuntungan dari sayap usaha tersebut bisa digunakan sebagai subsidi untuk meringankan tarif untuk pelanggan PDAM,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan