Wakil Rakyat Ini Sosialisasikan Regulasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

BARABAI, klikkalsel.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Rosyadi Elmi laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kegiatan sosialisasi bertempat di Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat sore (3/12/2021).

Gusti Rosyadi Elmi memaparkan, tujuan utama dari perda itu, adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

“Pembentukan perda harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan yang memihak kepada kepentingan rakyat,” kata Rosyadi.

Sesuai amanah Pasal 8 Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang utamanya yaitu pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam rangka mendukung program penanganan kemiskinan di daerah. Dan amanah berikutnya pada bagian kedua terkait pemberdayaan desa adalah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mempertimbangkan kearifan lokal, peningkatan kualitas dan kapasitas pemerintahan desa dan/atau desa adat dan pengembangan BUMDesa.

“Perda ini adalah sarana untuk memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ucap Rosyadi.

Kepala (Progran dan Kegiatan Dinas) PMD HST HM Fajaruddin menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda ini, karena itu memang perlu sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat, sedangkan Dinas PMD telah melakukan koordinasi sampai ditingkat desa dan kami telah melihat beberapa hasil musyawarah desa.

Fajaruddin menambahkan, untuk penanganan kemiskinan dalam dua tahun terakhir ini memang angka kemiskinan meningkat, namun semua itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari pandemi Covid-19 sampai dengan bencana alam yang melanda Kabupaten HST yang memperparah keadaan ekonomi masyarakat.

“Fokus Dinas PMD adalah penyaluran dana bantuan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten HST Muhammad Rizani sepakat dengan Kepala Dinas PMD, bahwa dana desa kali ini lebih diprioritaskan kepada Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Masyarakat juga harus berperan aktif memajukan desa,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad