Waduh, Pria Beristri Asal Tabalong ini Aniaya Selingkuhannya Lantaran Terbakar Cemburu

PR alias Putra (30) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria berinisial PR alias Putra (30) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong lantaran diduga menganiaya kekasihnya.

PR yang berprofesi sebagai sopir disebuah perusahaan swasta diamankan polisi pada sebuah rumah di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Rabu (21/09/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian diduga penganiayaan terjadi pada Selasa (20/9) petang, berawal ketika korban seorang perempuan berinisial STS (24) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pulang dari tempat kerjanya

“Menurut keterangan korban, pelaku PR menghubunginya untuk bertemu karena ada hal yang ingin di bicarakan dan menyuruh korban untuk turun dari bis di simpang 4 Obor Mabuun,” jelas Yudha.

Kemudian korban dijemput oleh PR dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah kontrakan teman PR yang beralamat di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.

“Sesampainya di kontrakan tersebut PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan,” bebernya.

Baca Juga : Video Tidak Senonoh Sesama Jenis Viral, Diduga Mahasiswa di Banjarmasin

Baca Juga : Diduga Miliki Karisoprodol, Pasutri di Tabalong Ditangkap Polisi

Setelah menganiaya korban, pelak pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang.

“Didalam mobil saat diperjalanan mengantar korban pulang, pelaku PR juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali dan menurunkan korban di pinggir jalan dekat halte simpang 4 Tanjung Selatan,” bebernya.

Diduga pelaku yang sudah berkeluarga ini, mengakui penganiayaan tersebut dilakukan lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya.

Berdasar hasil visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak media RS.Badaruddin Tanjung, Korban STS mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.

Diketahui, luka tersebut yaitu luka memar dikepala belakang, luka memar didahi, luka memerah dimata kanan, luka memar dipunggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah, luka memar di betis kanan.

Pelaku PR disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan 1 lembar rok panjang motif garis warna abu-abu,” pungkas Yudha. (Dilah)

Editor: Abadi