Waduh ! Pelaku Kepemilikan Ribuan Obat Terlarang di Tabalong Ngaku Jual ke Pelajar

RM (25) dan JW (20) ketika konferensi Pers di Halaman Mapolres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua terduga pelaku kepemilikan ribuan obat-obatan terlarang RM (25) dan JW (20) ternyata menjual barang haram tersebut ke para pelajar.

Dua pemuda yang membawa 1.490 butir obat terlarang itu merupakan pekerja serabutan atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku pekerjaannya serabutan, tiada pekerjaan tetap, jadi ia menjual barang itu ke kalangan pelajar atau anak dibawah umur,” beber Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian ketika press release di Halaman Mapolres, Rabu (1/2/2023).

Adapun keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut sebesar Rp Rp 1 juta perbox, sedangkan perdua belas butirnya dihargai Rp 20 ribu.

Baca Juga Bubarkan Balap Liar, Polisi Malah Temukan Ribuan Obat Terlarang dari Dua Pemuda

Baca Juga Polisi Ringkus Sales Obat yang Gelapkan Uang Perusahaan

“Kalau diperumpamakan, satu butirnya diharga sekitar Rp 1.600,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, fungsi barang haram yang dijual tersebut diperuntukan melemaskan otot-otot yang kaku yang berefek pada halusinasi.

“Kegunaannya sebenarnya untuk (penyakit) parkinson, namun efeknya bisa menimbulkan halusinasi,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, RM dan JW saat ini telah melakukan penjualan di wilayah Muara Uya, seperti TKP yang berlokasi di tempat balapan.

“Jadi mereka mendatangi tempat tersebut, ada yang tertarik, mereka jual. Tidak menutup kemungkinan dijual ditempat lain,” tutup Kapolres. (dilah)

Editor: Abadi