Viral Pembakaran Motor di Banjarmasin Selatan, Ini Kronologi dan Motif Pelaku

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah ramai viral di media sosial, pelaku teror pembakar sepeda motor di Komplek 10 dan Gang Hijrah tembus Gang Patimura akhirnya dibekuk petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan, Jumat (1/10/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi kepada klikkalsel.com menyebutkan pelaku bernama M Roby (23) warga Jalan Kelayan B Komplek 10 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian bermula saat pelaku menggelar pesta miras oplosan bersama teman-temannya yang menurut sebagian informasi menyebutkan adalah wakar setempat.

Saat itu rokok pelaku habis dan meminta kepada temannya, namun ternyata hanya tersisa sebatang dan itu pun sedang dihisap. Pelaku meminta beberapa hisapan dan, namun belum lagi rokok tersebut sempat dihisap, rekan pelaku mengambil kembali rokoknya.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Motor di Banjarmasin Selatan Akhirnya Dibekuk

“Hal itu membuat pelaku emosi.
Pelaku kemudian meninggalkan teman-temannya menuju rumah. Diperjalanan pelaku membakar 4 buah sepeda motor milik warga yg diparkir di depan rumah,” ucap Kasat.

Selain itu, pelaku juga membakar karung kapuk milik warga yang diletakkan di teras rumah. Bahkan dari pengakuannya pelaku membakar botol plastik dan menyelipkan di lobang angin rumah warga.

Baca juga: Teror Pembakaran Motor di Banjarmasin Selatan, Kapolsek Lidik dan Minta Masyarakat Tak Cemas

Usai menjalankan aksinya pelaku kemudian pergi menuju rumahnya yang masih berada di lingkungan sekitar.

Saat itu pelaku melihat asap putih tebal. Panik akan hal itu kemudian pelaku mengambil sepeda motornya miliknya dan pergi mengabarkan kepada penjaga malam bahwa ada kebakaran.

“Pelaku juga sempat memberitahukan kepada Ketua RT setempat. Saat itu warga berdatangan memadamkan api sehingga api tidak menyebar,” lanjutnya.

Terkait alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran, Kasat menyebut belum bisa memastikannya. Namun di lokasi kejadian ditemukan bekas bensin dan korek api.

Atas ulahnya, pelaku menyebabkan sejumlah warga mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran,” pungkasnya. (david)

Editor: Amran