Video Viral Edy Mulyadi, Sejumlah Aktivis HMI Sambangi Fraksi PKS DPRD Banjarmasin

“Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Saat Menyambangi Kantor Fraksi PKS Kota Banjarmasin”

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usai ikut melaporkan Edy Mulyadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, atas video viral yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

HMI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin datangi Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, Senin (24/1/2022) pagi.

Ketua HMI Cabang Banjarmasin Nurdin Ardalepa beserta anggotanya ditemui langsung Ketua DPD PKS Banjarmasin Mathari, di ruang fraksi PKS DPRD Banjarmasin.

Kedatangan aktivitas HMI ini, mempertanyakan sikap fraksi atas kejadian tersebut.

Baca Juga : Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Borneo Law Firm Siap Dampingi Masyarakat Yang Melapor

Baca Juga : Video Viral Yang Diduga Menghina Kalimantan Dilaporkan ke Polda Kalsel

 

“Kami datang untuk meminta pernyataan resmi PKS Banjarmasin terkait pernyataan Edy Mulyadi yang tercatat pernah mencaleg di PKS,” ucap Nurdin Ardalepa.

Alasannya, kata dia, video yang viral ini akan bersangkutan, karena yang menolak soal IKN hanya satu partai yaitu PKS.

Ia menjelaskan, hasil dari pertemuan tersebut, PKS Kota Banjarmasin tidak tahu menahu dengan Edy Mulyadi. Bahkan, PKS merasa dirugikan dengan adanya video tersebut.

“Dengan begitu kami bersama sama PKS sepakat untuk menjaga perdamaian dan mencegah kegaduhan terkait adanya video yang viral tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat.

Ketua Bidang PTKP Badko HMI Kalselteng Roy Prayoga menegaskan, pihaknya menuntut agar ucapan Edy yang menyakiti hati Masyarakat Kalimantan itu dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menilai, pernyataan Edy jelas melanggar ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Disayangkannya, pernyataan Edi tentang Kalimantan yang akan menjadi Ibu Kota Negara dibilang tempat jin buang anak, sangat menyakiti masyarakat Kalimantan.

“Jangan sampai kasus ini berakhir hanya dengan permintaan maaf formalitas atau materai Rp10 ribu. Namun harus diproses secara hukum karena ucapannya sudah masuk ujaran kebencian dan rasis,” tegasnya. (restu)

Editor : Akhmad