Vaksin Covid-19 dan Imunisasi Campak Rubella Jadi Syarat Calon Peserta Didik Baru

Syarat daftar ulang SMP, Calon Peserta Didik Baru harus tunjukan sertifikat Vaksin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jalur Zonasi telah berakhir dengan menyisakan sebanyak 16 SMPN yang kekurangan siswa. Namun syarat daftar ulang harus dilengkapi dengan vaksin Covid-19 dan imunisasi campak rubella.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, masih memberikan izin untuk pihak sekolah yang kekurangan siswa untuk membuka PPDB secara offline.

Penerimaan siswa secara offline itu rencananya akan di buka sejak hari ini, Jumat (1/7/2022) hingga Minggu, (10/7/2022). Untuk memenuhi kuota 16 SMPN yang kekurangan siswa tersebut.

Sedangkan bagi siswa yang melakukan pendaftaran ulang pada 4 hingga 6 Juli 2022 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, memberikan persyaratan khusus yakni menyertakan bukti telah vaksin Covid-19 dan Imunisasi campak rubella.

Baca Juga : PPDB Online Selesai, 16 SMPN di Banjarmasin Masih Kekurangan Siswa

Baca Juga : Kuota Sudah Terpenuhi, SMPN 24 Banjarmasin Masih Buka PPDB Jalur Zonasi Pergeseran

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi saat dikonfirmasi klikkalsel.com

Nuryadi menerangkan bahwa persyaratan tersebut merupakan upaya pencegahan sejak dini, dan peningkatan kekebalan imunitas siswa khususnya untuk di lingkungan sekolah.

“Saat daftar ulang para peserta didik kita mintakan untuk melampirkan bukti telah vaksin Covid-19,” ucapnya.

Lantas bagaimana apabila ada siswa yang belum melakukan vaksin Covid-19 atau siswa tersebut memiliki Komorbid.

Berkaitan hal tersebut Nuryadi menerangkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi siswa yang belum vaksin itu untuk segera vaksin di Puskesmas terdekat.

“Apabila ada siswa yang tidak bervaksin maka sekolah akan mempasilitasi ke puskesmas terdekat,” tuturnya.

Sedangkan kalau siswa tersebut masih belum bisa divaksin atau memiliki komorbid, maka puskesmas tersebut juga dimintakan untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan siswa itu memiliki komorbid atau belum bisa divaksin. “Kalau ada komorbid juga harus ada surat dari puskesmas,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran