Usulan Ketua DPRD Banjarmasin Libur saat PSU Masih ‘Digantung’ Pemko

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilwali Banjarmasin yang dihelat pada 28 April 2021, diharapkan menjadi hari libur.

Itu dilakukan agar pada pelaksanaan PSU nanti, dapat meningkatkan partisipasi pemilih yang datang untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS.

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya sepakat pelaksanaan PSU bertepatan hari libur atau diliburkan oleh pemangku kebijakan daerah. “Agar tidak ada lagi alasan warga untuk tidak datang ke TPS memberikan hak suara,” ujarnya.

Bahkan, ia sudah mengusulkan untuk meliburkan seluruh instansi, tempat kerja dan termasuk sekolah itu, melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat tetapi belum diputuskan.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum memberikan kepastian atau masih ‘gantung’ terkait kebijakan hari libur saat pelaksanaan PSU.

Pejabat Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen mengatakan, keputusan hari libur itu masih dikaji oleh pihaknya apakah memang diperlukan libur kerja untuk pegawai ASN dan pekerja swasta sebagai bentuk suksesi pesta demokrasi.

“Sudah saya sampaikan ke bagian umum dan BKD untuk dikaji, karena sebuah keputusan itu perlu kajian. Segera disampaikan hasilnya apakah libur atau tidak,” kata Dayeen sapaan akrabnya.

Pun demikian, penjabat yang baru bertugas sebagai Walikota Banjarmasin kurang dari sebulan itu, sangat berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi meski dalam suasana bekerja.

“Libur atau tidak yang terpenting partisipasi masyarakat tetap tinggi,” tukasnya.

Diketahui KPUD menjadwalkan PSU Pilwali Banjarmasin di tiga Kelurahan wilayah Banjarmasin Selatan, yakni Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya dilaksanakan pada Rabu, 28 April 2021, saat bulan Ramadhan. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan