Ungkap Kasus Begal, Pelaku Rata-Rata Dibawah Umur

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Selatan menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembegalan, Kamis (7/11/2019).

Polisi menghadirkan tujuh orang pelaku bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor korban yang dirampas dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari ketujuh pelaku yang dihadirkan tiga orang antara lain MA (21), AB (17) dan F (17) yang merupakan eksekutor pembegalan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Begal Lingkar Selatan, Diduga Salah Satu Pelaku Masih Di Bawah Umur

Sisanya empat orang antara lain, Aldo, Tedy, Bagas dan Putera berperan sebagai yang menawarkan dan mempreteli motor rampasan tersebut.

Selain itu turut diperlihatkan pula senjata tajam berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban, Aulia Saputra.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi yang memimpin kegiatan tersebut menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus menghadang korban dan menuduh korban telah memukul adiknya.

“Saat korban bingung, salah satu pelaku langsung membacok korban. Saat korban kabur, motor pelaku dibawa kabur oleh para pelaku,” jelasnya didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya.

Motor tersebut kemudian dipreteli dan ditawarkan oleh salah satu pelaku untuk ditawarkan dan dijual melalui media sosial.

Tertangkapnya pelaku ujar Kasat bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa motor korban berada di salah satu rumah pelaku.

Petugas pun bergegas mendatangi lokasi dan berhasil meringkus MA di rumahnya di kawasan Jalan Kelayan A Gang Rahmi Ujung Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari “nyanyiannya”, akhirnya petugas berhasil meringkus seluruh pelaku.

“Lima dari tujuh pelaku masih berusia di bawah umur. Dan akan digunakan peradilan anak. Sedangkan yang dewasa akan melalui peradilan umum,” jelas Kasat lagi.

Kepada para tiga pelaku utama atau eksekutor akan dikenakan pas 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Dan kepada 4 pelaku lain akan dikenakan pasal 480.

Kejadian perampasan sendiri terjadi di kawasan Jalan Lingkar Dalam Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (29/11/2019).

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan