UMK 2024, Disnaker Tabalong : Perusahaan Taat Penerapan UMK

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Tabalong belum menerima aduan dari pekerja terkait permasalahan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty mengatakan perusahaan-perusahaan di wilayahnya mematuhi adanya kenaikan UMK.

“Sejauh ini untuk perusahaan-perusahaan mereka taat saja dengan penetapan UMK 2024 tersebut. Sampai sekarang belum ada pengaduan, jangankan UMK, THR saja juga tidak ada pengaduan jadi aman,” katanya.

Lyla menyebutkan awal Januari 2024 tadi pihak perusahaan sudah melakukan penyesuaian terkait UMK.

Baca Juga Disnakertrans Kalsel Proses Aduan Karyawan PT Saptaindra Sejati

Baca Juga Kantongi Enam Kursi, Nasdem Tabalong Optimis Amankan Posisi Ketua DPRD

“Begitu Januari ada perubahan UMK mereka (perusahaan) otomatis melakukan penyesuaian sendiri. Perusahaan-perusahaan itu di akhir tahun akan relatif aktif menanyakan ke kami terkait UMK, karena mereka di 2024 otomatis menyesuaikan anggaran belanjanya, jadi bisa dibilang kondusif urusan penetapan UMK ini” sebutnya.

Ia pun sangat menghargai perusahaan sudah mau menyesuaikan UMK tahun 2024 per Januari.

“Treatment kita tadi supaya bisa melindungi hak-hak pekerja disini, kalau tidak memperhatikan itu kasihan juga pekerja,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menghimbau agar perusahaan bisa menetapkan UMK 2024.

Ia pun membeberkan semua perusahaan sudah mendapatkan edaran penetapan UMK 2024.

“Kita juga melihat pada pencatatan pekerja, perusahaan itu khusus untuk pekerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak mereka mencatatkan PKWT-nya tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian kerja wajib di catatkan di Disnaker. Disitu kita melihat apakah upah yang diberikan itu sesuai atau tidak sesuai,” beber Lyla.

Diketahui, hingga awal Januari 2024 total ada 877 perusahaan di Tabalong terdiri dari perusahaan besar berjumlah 35, perusahaan menengah 74 dan perusahaan kecilnya sebanyak 768.

Sedangkan jumlah pekerja, dari data Disnaker Tabalong lewat data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) totalnya 18.930 pekerja dengan rincian WNI berjumlah 18.875 dan WNA 55 orang. (dilah/adv)