Tunggu Kebijakan, Puluhan Pekerja atau Buruh Pelabuhan Trisakti Kumpul di Depan KSOP Banjarmasin

Para buruh di Pelabuhan Menunggu hasil kebijakan di depan KSOP Banjarmasin

BANJARMASIN, kliklalsel.com – Puluhan buruh yang bekerja di kawasan Pelabuhan Trisakti berkumpul di depan Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin Jalan Duyung Raya Komp Lumba-lumba, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (13/3/2023).

Ami Anang, salah satu pelaku usaha dan koordinator buruh pekerja di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mengatakan, pihaknya berkumpul di depan Kantor KSOP Banjarmasin ingin mendengar hasil keputusan terkait rapat tentang surat edaran Nomor UM.2020/01/02/KSOP.BJM-2022, yang mengakibatkan ribuan buruh dan driver tronton tidak bekerja akibat distopnya kegiatan bongkar muat dengan jangka waktu tidak ditentukan.

Baca Juga Sepekan Nganggur Ratusan Buruh dan Driver Tronton Niat Datangi Kantor KSOP Banjarmasin

Baca Juga Polisi Bakal Kawal Aksi Damai di Kantor KSOP Banjarmasin

Karena itu, pihaknya datang dengan harapan edaran tersebut dicabut. Sehingga pihaknya bisa kembali beroperasi atau bekerja seperti sebelumnya.

“Mudah-mudahan kebijakan itu bisa dicabut,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirasa sudah mempersulit pihaknya yang sekitar satu minggu sudah tidak ada pemasukan lagi dari bergantung hidup sebagai buruh pelabuhan.

“Anggap saja satu keluarga itu punya tanggungan empat orang sedangkan mereka bekerja satu malam bisa dapat upah Rp 80 ribu, jadi hasil itu hasil untuk makan sehari. Kalau mereka tidak bekerja mau makan apa,” imbuhnya.

Karena itu, hasil rapat yang dilakukan pihak KSOP Banjarmasin saat itu akan mempengaruhi besok, pada Selasa (14/3/2023) mendatang yang menurut informasi akan ada aksi ratusan dari para buruh.

“Kalau sudah jelas dan dapat bekerja lagi besok tidak jadi demo,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, rencananya sekitar 500 buruh dan driver tronton akan mengikuti aksi damai tersebut.

Serta berharap KSOP Kelas 1 Banjarmasin dan Pelindo memberikan solusi dan kebijakan yang membuat para buruh dapat kembali bekerja seperti biasa.

Berdasarkan informasi, Surat Edaran yang dikeluarkan KSOP Kelas I Banjarmasin tersebut, tentang penertiban kapal-kapal berbendera Indonesia yang belum terdaftar status hukum kapal pada Dirjen Perhubungan Laut yang beroperasi di wilayah kerja KSOP Kelas I Banjarmasin.

Hal itu berdampak pada tidak diberikannya layanan pada sejumlah kapal yang terdaftar dalam di Dirjen Perhubungan Laut.(airlangga)

Editor : Akhmad