Tujuh Pasar di Banjarmasin Raih Penghargaan PTU dari Kementerian Perdagangan

Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor dan Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar usai menerima penghargaan PTU dari Kementerian Perdagangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin berhasil meraih penghargaan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui kategori Pasar Tertib Ukur (PTU).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kepada Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor di Pullman Bandung Grand Central, Jawa Barat.

“Alhamdulillah kita diberikan penghargaan untuk kategori Pasar Tertib Ukur sebanyak 7 pasar,” ujar Arifin Noor.

Dengan adanya penghargaan ini, Arifin Noor berharap, kedepannya bisa menjadi spirit bagi seluruh sektor agar terus mempertahankan prestasi yang sudah didapatkan, sehingga seluruh pasar di Banjarmasin bisa tertib sesuai dengan ukuran, dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

“Tentu ini merupakan sebuah apresiasi yang luar biasa, mudah-mudahan pada sektor lain juga meraih prestasi yang sama, terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagi) Banjarmasin, Ichroom Muftezar menyampaikan bahwa penghargaan luar biasa tersebut dianugerahkan Menteri Perdagangan kepada Seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk Kota Banjarmasin yang memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan terhadap Konsumen khususnya di pasar rakyat.

Baca Juga Pasar Murah Tekan Inflasi di Balangan Diminati Warga

Baca Juga Pasar Murah di Kelurahan Pekapuran Raya Laris Manis

“Komitmen ini sangat dijaga oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dengan cara melakukan tera/tera ulang seluruh alat UTTP (Alau Ukur, Takar, Timbang dan Peralatan lainnya) yang ada di Pasar Pasar Rakyat atau dimanapun di kawasan Banjarmasin,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyadari bahwa UTTP tersebut memang harus standar sehingga dalam bertransaksi apapun masyarakat bisa meyakini bahwa alat ukur yang dipakai memang memberikan ukuran/berat yang sesuai.

Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar bisa menera UTTP yang digunakannya sebagai sarana transaksi.

“Kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama mengawasi bahwa alat yang digunakan sebagai sarana bertransaksi (seperti SPBU, Timbangan Meja, Timbangan Elektronik, Meter Air dll) sudah ditera,” ungkapnya.

“Untuk memastikan bahwa alat ukur itu sudah ditera maka ada stiker ditera atau cap tanda tera lainnya pada tahun berjalan,” lanjutnya.

Adapun tujuh pasar yang masuk dalam penilaian penganugerahan penghargaan dalam kategori pasar tertib ukur yaitu Pasar Amal Shaleh, Pasar Kong, Pasar Lima, Pasar Banjar Raya, Pasar Rawasari, Pasar Pekauman, dan Pasar Teluk Dalam.(fachrul)

Editor : Amran