Tuduh Selingkuh, HA Aniaya Istri Sampai Luka Lebam

Kemudian petugas membuat Visum et Revertum terhadap korban serta memeriksa para saksi, hingga mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres HSU dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres HSU, dipimpin Kanit PPA Bripka Rizki Amalia.

“Dari pengakuan korban, suaminya tersebut sudah berulang kali melakukan tindak KDRT itu terhadapnya. Sementara pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut,” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat tentang tindak pidana KDRT, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (doni)

Editor : Akhmad