Tuduh Selingkuh, HA Aniaya Istri Sampai Luka Lebam

Dari informasinya, KDRT dilakukan pelaku terhadap istrinya ini bermula pada Jumat, (12/3/2021) sekitar pukul 19.30 wita, dimana ketika itu korban yang sedang menyapu rumah tiba-tiba pelaku marah-marah tidak jelas dan menuduh korban selingkuh.

Kemudian, pelaku memerintahkan korban untuk pergi dari rumah, perintah suaminya itu dijawab korban dengan mengatakan bahwa ia istrinya jadi ngapain saya keluar.

“Tidak berselang lama korban berbicara seperti itu, pelaku langsung menarik korban sambil berucap ‘keluar’, lantas memukul korban satu kali dibagian wajah yang menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami luka lebam dan berdarah,” ujarnya.

Korban yang tidak terima dengan apa yang dialami, akhirnya melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSU, guna diproses dan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan