Sementara Pj Gubernur Kalsel, Safriza ZA telah mengeluarkan edaran, bahwa penggunaan elpiji 3 kg tidak boleh digunakan masyarakat yang berpenghasilan Rp1,5 juta, ASN, para pengusaha rumah makan, perhotelan, restoran bahkan kantor-kantor pemerintah maupun swasta.
Hal tersebut dikatakan oleh , Sales Pertamina Area Manager Kalsel-Teng, Drestanto Nandiwardhana.
“Kami meminta kesadaran masyarakat agar surat edaran yang dikeluarjan PJ Gubenur ditaati oleh semua masyarakat dalam penggunaan elpiji 3 kg,”katannya Rabu (3/3/2021).
Baca juga : Kelangkaan Gas 3 Kilo Membuat Sejumlah Warga Teluk Ujung Benteng Memilih Menggunakan Kayu Bakar
Bedasarkan data dimiliki pertamina setiap bulannya sebanyak 2,5 juta tabung elpiji 3 kg yang dibagikan sementara data warga miskin dibawah angka tersebut.
“Kita akan menindak jika ada pangkalan yang terindikasi melakukan kenakalan yang merugikan masyarakat ,” tutupnya.(azka)
Editor : Amran