Tolak Omnibus Law, Fraksi Rakyat kembali Turun Ke Jalan

(foto :rizqon/klikkalsel)
(foto :rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Kantor DPR RI, Jakarta, diwarnai aksi unjuk rasa penolakan di sejumlah provinsi tak terkecuali Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (16/7/2020).
Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel menuntut agar RUU Omnibus Law tak diketok pada sidang yang saat ini masih berlangsung.
Unjuk rasa di simpang empat Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pukul 16.30 Wita, merupakan gerakan penolakan RUU Omnibus Low. Demonstrasi ini merupakan lanjutan dari rentetan unjuk rasa sebelumnya yang menolak keras pengesahan RUU ‘sapu jagat’ tersebut.
Koordinator aksi, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya kecewa terhadap anggota DPR RI perwakilan Kalsel yang menurut mereka tak begitu peduli soal suara penolakan rakyat di daerah.
Baca Juga : Tiga Kandidat Kuat Wakil Walikota Banjarmasin, Siapa yang Akan Mendampingi Ibnu dan Haris Makkie?
Kekecewaan ini bermuara lantaran tak satupun wakil rakyat Kalsel di Senayan yang hadir dalam audiensi virtual, yang digelar pada Rabu (15/7/2020).
“Dari DPR sendiri khususnya DPR RI itu tidak ada sama sekali yang hadir dalam audiensi virtual tadi, dan juga untuk DPR kabupaten/kota, kami nilai, kami sangat kecewa dari pada mereka karena mereka tak mengetahui apa itu rancangan Omnibus Law,” ujarnya kepada awak media di sela aksi.
(foto :rizqon/klikkalsel)
(foto :rizqon/klikkalsel)
Sementara itu, unjuk rasa soal penolakan RUU Omnibus Law juga disisipkan isu Save Meratus yang dinilai ada keterikatan. Pasalnya jika RUU Omnibus Law disahkan maka akan membuka lebar izin pertambangan di Kalsel.
Berikut beberapa isu pada RUU ini yang menuai pro dan kontra.
– Pasal 520: menteri dalam negeri (mendagri) bisa tegur hingga pecat kepala daerah.
– Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset & inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
– Penghapusan upah minimum dan skema upah buruh diatur per jam.
(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan