Tolak Kasih Uang Beli Miras Juru Parkir Ditikam, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan!

Pelaku penusukan juru parkir Sugianur (47) yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur dan korban Sarbana (30)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang juru parkir bernama Muhammad Sarbana (30) menjadi korban penikaman di kawasan Jalan Dharma Praja, tepatnya depan Lapangan Tenis Dharma Praja, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustina Ginting menjelaskan, insiden bermula saat pelaku meminta uang kepada korban.

“Menurut keterangan saksi di lokasi, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi cekcok yang berujung perkelahian,” ujarnya Jumat (23/1/2026).

Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tersangka Peragakan Adegan Hubungan Badan Hingga Cekik Korban

Baca Juga : Harapan Hidup Baru untuk Kakak Beradik Yatim Piatu Korban Laka Lantas, Gubernur Kalsel: Mereka Tidak Boleh Kehilangan Masa Depan

Dalam perkelahian itu, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban beberapa kali. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian tengah perut, dada kiri, serta pinggang sebelah kiri.

“Korban langsung dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini masih menjalani perawatan,” jelansya.

Usai menerima laporan, petugas piket gabungan Polsek Banjarmasin Timur segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Tidak berselang lama, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku Ahmad Sugianur alias Ugi (47), warga Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Pemurus Luar.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 17.20 Wita di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gagang pisau berbahan kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penikaman.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, sementara penyidik masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk pendalaman motif dan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi