Tok ! Nilai UMK di Tabalong Ditetapkan, Naik Rp134 Ribu

Foto : ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Penetapan tersebut tertera pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023.

Diketahui, Nilai UMK di Kabupaten Tabalong mengalami kenaikan sebanyak Rp 134.400,05 sehingga menjadi Rp 3.372.955,36.

“Kenaikannya 4,15 persen dibanding tahun sebelumnya atau Rp 134.400 kenaikannya” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty di Ruang Kerja pada Rabu (6/12/2023).

Lyla mengungkapkan bahwa SK Gubernur Kalsel tersebut bakal ditetapkan pada awal Tahun 2024 mendatang.

“Kenaikan UMK berlaku sejak 1 Januari Tahun 2024” tuturnya.

Baca Juga : UMK Tabalong 2024 Diusulkan Naik 4,15 Persen Atau 134 Ribu

Baca Juga : UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Aliansi Pekerja Buruh Banua Ingin Kenaikan UMK Sesuai Harapan

Dalam waktu dekat, Disnaker Tabalong bakal melakukan sosialisasikan kenaikan UMK tersebut ke pihak perusahaan setempat.

Lyla meminta pihak perusahaan di Kabupaten Tabalong dapat menyesuaikan kenaikan angka UMK Tahun 2024 tersebut.

“Semua perusahaan wajib dan tunduk untuk melakukan penyesuaian terhadap kenaikan UMK ini,” tutupnya.

Diketahui, kenaikan tersebut terlebih dulu ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno Dewan Pengupahan yang dilakukan pada bulan November lalu.

Perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Dalam perhitungan UMK dipengaruhi berbagai faktor, yakni angka inflasi Kalimantan Selatan, persentase pertumbuhan ekonomi Tabalong Tahun 2022 dan angka koefisien alpha. (dilah/adv)

Editor: Abadi