Tok! Mantan Bupati HST Abdul Latif Kembali Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sidang putusan kasus Gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati HST Abdul Latif alias 'Majid Hantu'.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif atau familiar dikenal dengan gelar ‘Majid Hantu’ harus lebih lama mendekam di penjara. Belum selesai menjalani masa tahanan kasus suap sebelumnya, kini Abdul Latif kembali divonis 6 tahun penjara dalam putusan sidang kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

Abdul Latif dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Fakta persidangan menunjukkan, Abdul Latif melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST.

Gratifikasi berupa uang setoran proyek dari kontraktor. Kemudian terdakwa menyimpan uang di bank atas nama orang lain serta membelanjakan untuk membeli aset dan barang-barang berharga di antaranya puluhan mobil mewah serta motor gede dan tanah.

Lewat sambungan Zoom di lapas Suka Miskin, Jawa Barat, Abdul Latif mengikuti sidang dengan agenda putusan didampingi tim penasehat hukumnya Kantor OC Kaligis. Jaksa Penuntut Umum KPK turut hadir secara langsung menyimak 587 halaman putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak membaca petikan putusan sidang.

Baca Juga : Diduga Lakukan TPPU Mantan Bupati HST Kembali Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Baca Juga : Terpidana Korupsi Rp 3,1 Miliar Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Kembali Masuk Penjara

Dalam petikan putusan lainnya, Abdul Latif dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar 339 juta lebih. Jika terdakwa Abdul Latif tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan, maka dikenakan pidana penjara selama enam tahun.

Merespon putusan itu, Abdul Latif merasa keberatan dan akan melakukan upaya hukum banding Pengadilan Tinggi. Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.

“Saya menyatakan banding untuk mencari keadilan, saya tidak sependapat dengan penegakan hukum. Ada aliran dana yang menurut saya bukan tindak pidana korupsi,” ucapnya melalui sambungan Zoom.

Untuk diketahui, Abdul Latif sendiri saat ini masih berstatus terpidana di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, HST.

Semula mantan bupati HST itu divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, 20 September 2018 lalu.

Di tingkat banding, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta hukuman Abdul Latif pun ditambah menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (rizqon)

Editor: Abadi