Tindak Tegas ASN Tak Netral

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Video yang memperlihatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarmasin diduga menjadi relawan Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel, H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) beredar luas.

Dalam video itu, Denny mengucapkan Sekertaris dan Bendahara Camat Banjarmasin Selatan merupakan relawan H2D yang tercantum di Surat Keputusan (SK). Denny mengatakan itu saat wawancara di kantor Bawaslu Kalsel belum lama tadi.

Hal tersebut dibantah Plh Sekdakot Banjarmasin Drs H, Mukhyar.

Ia mengatakan hasil penelusuran dan pemeriksaan, statemen Denny mengatakan ada ASN menjadi relawan H2D tersebut merupakan salah paham.

Sekertaris Camat Banjarmasin Selatan Satriawan juga membantah. Menurutnya, jabatan divideo tersebut bukan diarahkan kepadanya maupun temannya.

Namun karena salah sebut, jadinya opini masyarakat ditujukan kepada Sekretaris dan Bendahara Camat Banjarmasin Selatan.

Hal ini dibuktikan dengan SK yang didapatkan oleh Ketua Relawan H2D Kota Banjarmasin untuk Banjarmasin Selatan pertanggal 11 Juni 2020 lalu.

Disana tercantum nama ketua, sekretaris dan bendarahanya bukan pegawai negeri.

Pihaknya juga memperkuat bukti dengan memperlihatkan foto dan KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara relawan H2D.

“Jadi sekretaris dan bendahara yang dimaksud adalah Ibu Jatimah dan Amalia. Merupakan masyarakat umum yang direkrut sebagai relawan Paslon Gubernur,” pungkasnya.

Kendati demikian, Anggota DPRD Banjarmasin Afrizaldi meminta Pemkot Banjarmasin bersikap tegas jika ada ASN yang terbukti menjadi tim sukses atau relawan salah satu paslon Gubernur Kalsel, karena melanggar kode etik sebagai ASN.

Oleh karena itu, ia mendesak, inspektorat harus segera memeriksa kebenarannya.

“Kalo memang terbukti ada ASN yang ikut dukung mendukung dalam Pilkada maka harus segera ditindak tegas, jangan ragu-ragu lagi, hal ini untuk memberi efek jera. Sebaliknya, kalo tidak terbukti yang bersangkutan harus segera mengklarifikasinya agar ini clear dan tidak jadi sesuatu yg meresahkan bagi masyarakat. ASN itu kan abdi masyarakat, jadi sudah sepantasnya bekerja profesional untuk memberikan pelayanan yg terbaik pada masyarakat, bukan ikut2an politik,” ujar Afrizaldi.

Bahkan, ia menyatakan, jika statemen Denny tentang keterlibatan Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan itu tidak benar, yang bersangkutan harus mengklarifikasinya dan melaporkan ke pihak berwajib, sebagai bentuk bahwa memang apa yang dituduhkan Denny kepada Sekcam Banjarmasin Selatan itu tidak benar.

“Karena kalo hal itu ternyata tidak benar itu sama saja Sekcam telah difitnah dan telah menimbulkan kegaduhan dan mengancam jabatan sebagai ASN. Yang namanya klarifikasi itu harus kedua belah pihak, bukan sepihak. Apalagi Sekcam yang dimaksud bertugas di daerah yang sedang melaksanakan PSU,” sebutnya.

Ia juga meminta Pj Walikota dan Sekdakot Banjarmasin menyikapi hal ini secara cepat, apalagi saat ini Camat Banjarmasin Selatan memasuki purna tugas, jadi yang berperan penting di Kecamatan adalah Sekcam.

Tentu masyarakat Banjarmasin Selatan, tidak mau ada oknum ASN yg memiliki posisi jabatan tertentu di kecamatan yang akan melaksanakan PSU disinyalir terlibat dukungan pada salah satu paslon.

“Apalagi setelah menyimak klarifikasi sebelumnya oleh Sekcam Banjarmasin Selatan, di salah satu media, disitu dia mengatakan telah berkomunikasi dengan ketua relawan timses 02 Banjarmaain untuk mengklarifikasi terkait masalah SK relawan tersebut. Yang menarik di sini yang bersangkutan mengatakan pada awak media bahwa dia mendapatkan nomor telpon ketua relawan 02 tersebut dari timses 02 yang sering berada di kantor Kecamatan Banjaramsin Selatan , jadi perlu digaris bawahi, dapat nomor telpon dari timses 02 yang sering berada di kantor kecamatan. Pertanyaannya apakah sekarang kecamatan sudah menjadi posko atau tempat berkumpulnya timses paslon tertentu, ini juga harus menjadi catatan serius dan harus diselidiki kebenarannya,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan