Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Waspada 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun

JAKARTA, klikkalsel.com – Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi. Belum lama ini beredar sebuah hoax yang mengatakan BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.

Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya mengatakan, hal tersebut tidak benar.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo.

“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” jelas Oni.

Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

Dia menambahkan, seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Baca Juga : Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Baca Juga : Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan senilai 2,2 Milyar Kepada Keluarga Pekerja

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.

“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batulicin Murniati menyampaikan, kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu untuk berhati hati-hati apabila menerima pesan atau informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan selain dari situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

“Saya harap masyarakat khususnya peserta di Kabupaten Tanah Bumbu agar berhati-hati jika menerima informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan diluar dari situs dan akun resmi kami, apabila menemukan pesan atau informasi yang meragukan silahkan konfirmasi kebenarannya kepada Kami, misalnya datang ke Kantor Cabang Batulicin, tentunya akan Kami layani dengan sepenuh hati,” tuturnya. (adv/restu)

Editor : Hery Murdi