AMUNTAI, KlikKalsel.com- Tim tangkap buronan (Tabur), Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), menangkap terpidana M Najarrahman alias Najar yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO), Rabu (9/3/22).
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Novan Hadian melalui Kasi Intel, Rudi Firmansyah, membenarkan menangkap Najar, terkait tidak pidana melakukan pengakutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha.
Rudi menjelaskan, penangkapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor:57/Pid.Sus/2019/PN Amt, tanggal 2019. Terus ujarnya, pelaku terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pasal 23 ayat (2) huruf b Jo Pas 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tetap yang minyak dan gas bumi.
Baca Juga : Gelapkan Motor Operasional, Warga Asal HSU ini dilaporkan Polisi
Baca Juga : Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen
“Pelaku dijatuhkan pidana selama 4 bulan, denda sebesar Rp 2 juta, dengan kurungan selama 2 bulan, ” Ujarnya Rudi.
Terus masih Rudi, saat diamankan di Desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU. Pelaku sebelum ditangkap dilakukan pemantauan. “Saat kita jemput pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung kita bawa ke kantor Kejari HSU,” utupnya.(ramadhani)
Editor : Amran