Asyik Makan, Pengedar Sabu di Desa Mangkupum Diringkus Polisi

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sat Resnakoba Polres Tabalong tangkap seorang warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.

Pria tersebut berinisial MM (32) termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berprofesi sebagai seorang petani.

Berawal ketika MS yang mengaku telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari MM warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Kamis (20/10/2021) sekitar pukul 21.00 wita.

Kemudian Kamis,( 28/10/2021) sekitar pukul 19.00 Wita petugas melakukan pengembangan dan pencarian kembali ke Desa Mangkupum.

Ditemukan informasi bahwa MM berada di rumahnya, sehingga Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo menuju kekediaman MM dan mendapati terduga pelaku sedang makan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram, sebuah kotak rokok gudang garam warna coklat dan 6 pack plastik klip. (Dilah)

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.

“MM telah berhasil di tangkap petugas dan selanjutnya di bawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Dilah)

Editor: Abadi